Jika Anda berniat untuk membeli rumah tentu saja tidak terlepas dengan urusan legalitas. Pasalnya legalitas dari sebuah hunian ini yang akan menjadi dasar hukum atas kepemilikan sebuah properti oleh seseorang.
Adapun berbagai proses legalitas ini terdiri dari berbagai macam hal yang meliputi proses balik nama, proses peningkatan hak milik, ataupun proses-proses lainnya yang pastinya akan terus bersinggungan dengan notaris.
Walaupun demikian, Anda tidak akan dipusingkan dengan urusan tersebut jika Anda membeli rumah melalui pengembang profesional.
Pihak pengembang biasanya akan membantu menyediakan berbagai dokumen dan bekerjasama dengan beberapa notaris yang akan membantu dalam pengurusan dokumen legalitas yang Anda beli. Walaupun demikian, tidak ada salahnya untuk mengetahui proses detail dari balik nama sebuah sertifikat.
Berikut berbagai hal yang perlu Anda ketahui ketika hendak mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik) :
Balik Nama Sertifikat
Sebagian orang mungkin saat membeli sebidang tanah ataupun rumah dari salah satu keluarga seringkali menunda-nunda untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah. Padahal, proses ini sangat penting untuk segera diurus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Masalah lainnya yang dapat terjadi adalah, ketika Anda akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anda sebagai pemilik baru membutuhkan SPPT yang berisikan Nomor Objek Pajak (NJOP) dan keterangan lainnya yang dibutuhkan. Maka Anda akan direpotkan setiap kali akan membayar PBB karena harus menghubungi pemilik rumah lama untuk mendapatkan SPPT. Masalah ini akan semakin rumit apabila Anda tidak segera mengurus balik nama SHM dengan segera.
Persyaratan Mengurus Balik Nama Sertifikat Hak Milik
Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengurus SHM adalah membayar BPHTB, PPh dan melengkapi beberapa berkas penting. Berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut ini,
1.Surat Permohonan dan Surat Kuasa Otentik
2.Sertifikat Hak Atas Tanah
3.Akta Jual Beli dari PPAT
4.Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
5.Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final
6.Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Biaya Mengurus Balik Nama Sertifikat Hak Milik
Salah satu proses dari tips mengurus SHM rumah, biasanya akan dilakukan langsung oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat dengan lokasi Anda. Mengurus balik nama SHM rumah tentu dikenakan biaya, biasanya nominal biaya tersebut sebersar Rp25.000 per sertifikat dengan waktu penegerjaan selama lima hari.
Selain biaya baik nama ada pula biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus Anda bayarkan. Biasanya biaya akan dihitung satu per seribu permill dari NJOP. Namun untuk memastikannya kembali anda bisa mengeceknya langsung ke kantor BPN terdekat, berapa biaya keseluruhan balik nama SHM rumah yang berlaku di daerah Anda. ***