Jangan Sampai Tertipu!

Tips Membeli Rumah Baru Dari Developer Perumahan

1. Pertimbangkan Reputasi Developer

Enggak mau dong tertipu saat membeli rumah? Yuk, simak langkah dan tips membeli rumah baru dari developer perumahan yang perlu dipahami Jangan terburu-buru ya dalam memilih developer. Sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang kamu tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit. Di mana kamu akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer.

Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab. Sehingga berbagai urusan Kamu terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.

Adapun salah satu cara mengukur reputasi adalah melihat kelengkapan izin developer, antara lain:

  1. Izin Peruntukan Tanah: Izin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
  2. Prasarana sudah tersedia
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  5. IMB Induk

2. Legalitas dan Penyelesaian Sertifikat

Ketika kamu membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri. Di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan atas nama Kamu selaku pemilik barunya. Sangat penting untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan atas namamu. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli. Namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.

Ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai sertifikat menjadi nama pembeli.

  • Sulit take over kredit ke bank lain

Umumnya, bank tidak akan bersedia menerima take over jika status sertifikat belum SHM atas nama pemilik.

  • Penjualan rumah sulit

Selain itu, penjualan rumah cenderung sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM.

Sementara SHM itu penting bagi pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan. Oleh karena, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama pembeli.

3. Hindari Transaksi di Bawah Tangan

Jangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank. Maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.

4. Jangan Bayar DP sebelum KPR disetujui

Tips lainnya yang perlu diperhatikan adalah membayar uang muka alias DP sebelum KPR disetujui. Meskipun developer tersebut telah bekerja sama dengan bank tempat Kamu mengajukan KPR. Namun tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.

Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut. Sebab dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.

Artikel Lainnya