Simak, Berikut ini Risiko yang Harus Ditanggung Jika Gagal Bayar Angsuran KPR

Program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dewasa ini sangat diminati oleh banyak orang. Bukan hanya rumah baru, rumah second pun dapat dibeli melalui skema KPR ini.

Populernya KPR dewasa ini karena dapat memudahkan seseorang untuk memiliki rumah tanpa harus menabung dalam waktu yang lama.

Angsuran yang harus dibayarkan pun dapat dipilih sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Bukan hanya itu saja, lama tidaknya tenor pun dapat ditentukan diawal akad KPR.

Namun sebelum memutuskan untuk menggunakan produk KPR, Anda perlu melakukan proses perencanaan keuangan. Hal ini sangatlah penting untuk dilakukan untuk menghindari masalah dikemudian hari.

Perencanaan ini memiliki tujuan agar setelah melakukan pembelian rumah, Anda tetap dapat melangsungkan kehidupan tanpa terlalu terbebani.

Hal ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kredit macet khsusunya bagi pengguna Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pasalnya, jika seseorang mengalami gagal bayar kredit KPR, maka terdapat beberapa risiko yang siap menantinya. Resiko tersebut meliputi:

1.Kehilangan Rumah

Rumah yang telah Anda beli dan tinggali dengan pembiayaan dari Bank, dapat dijual atau dilelang oleh pihak Bank jika Anda dirasa sudah tidak dapat membayar kewajiban atau angsuran.

Perkara ini tertuang dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Selanjutnya akan disebut sebagai UU Hak Tanggungan.

Dalam UU Hak Tanggungan, terdapat penjelasan mengenai hak bank apabila seseorang tidak bisa memenuhi perjanjian kredit.

Dalam Pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pihak bank berhak menjual objek hak tanggungan yang mana dalam hal ini adalah rumah.

Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan berbunyi:

(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

a. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya.

2.Kehilangan Sebagian Uang Pelelangan Rumah

Hasil pelelangan atau penjualan yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ini nantinya akan digunakan untuk melunasi tanggungan hutang yang dimiliki oleh pemilik rumah.

Terkait hal ini, Anda sebagai debitur berhak atas uang sisa hasil penjualan rumah tersebut.

Selain itu, berarti Anda juga dapat berpotensi kehilangan uang yang telah Anda bayarkan sebesar 30 persen sebagai downpayment (DP) ketika awal pembelian rumah. Hal ini dapat terjadi apabila hasil penjualan masih belum dapat menutupi tanggungan hutang ke bank.

Lalu, bagaimana jika ternyata hasil lelang masih kurang untuk menutupi utang ke bank?

Apakah kamu bisa mendapatkan hukuman penjara akibat cicilan KPR macet?

Jika hal ini terjadi, maka pihak bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.

Dalam Pasal 1243 KUHPer, dijelaskan bahwa gugatan wanprestasi termasuk ke dalam gugatan perdata.

Oleh karena itu, sang penggugat yang merupakan pihak bank bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan.

Adapun wanprestasi terkait cicilan KPR macet salah satunya termasuk perjanjian utang-piutang.

Nah, masalah tersebut termasuk ke dalam hukum privat, yakni terkait hubungan pribadi antara masing-masing subjek hukum.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa kamu tidak akan dihukum penjara hanya karena masih memiliki utang kepada pihak bank.

Hal yang perlu dilakukan adalah membayar sisa utang yang kamu emban kepada pihak bank.

3.Reputasi Pinjaman Tercoreng

Kerugian lainnya yang dapat timbul akibat gagal bayar KPR adalah tercorengnya reputasi Anda selaku debitur.

Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap rencana keuangan Anda, terlebih jika Anda ingin menggunakan bantuan pembiayaan dari Bank dikemudian hari. Bank dapat menolak pengajuan pembiayaan atau hutang Anda karena riwayat di BI Checking menjadi buruk akibat gagal bayar KPR. ***

Artikel Lainnya

Tips
adminofcitrakedaton2

Jangan Sampai Tertipu!

Tips Membeli Rumah Baru Dari Developer Perumahan 1. Pertimbangkan Reputasi Developer Enggak mau dong tertipu saat membeli rumah? Yuk, simak langkah

Read More »