Pekerja Dapat Beli Rumah Melalui JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kesempatan bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah kini semakin terbuka lebar.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru-baru ini menawarkan sebuah solusi untuk para pekerja khususnya yang belum memiliki rumah.

Kemudahan membeli hunian yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Akses MLT program Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, aktif membayar iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat dari perbankan.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kerja sama antara BP Jamsostek dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank penyalur ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah.

Di dalam regulasi tersebut, tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif. MLT ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja berstatus karyawan tetap.

“Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara KPR kepada Bank BTN yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut. Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah.

MLT ini hanya dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama. ***

Artikel Lainnya