4 Hal Buruk yang Dapat Dialami Jika Memanipulasi Slip Gaji untuk KPR

Impian untuk memiliki rumah pribadi sejak dini, merupakan hal yang sangat lazim bagi penduduk di Indonesia.

Dengan memiliki rumah pribadi, seseorang dapat dianggap telah memiliki kehidupan yang mapan secara finansial.

Dalam upaya untuk mendapatkan hunian ini, terdapat berbagai macam cara yang dapat dilakukan yakni dengan membangun rumah secara mandiri maupun melakukan pembelian rumah.

Khusus untuk pembelian rumah, biasanya orang-orang akan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari bank berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk dapat melakukan pembelian rumah.

Namun jangan salah, dalam pengajuan KPR, terdapat berbagai persyaratan yang harus dilengakapi oleh calon pembeli. Salah satu persyaratan mutlak yang harus lolos verifikasi terkait dengan besaran gaji melalui penyediaan dokumen slip gaji.

Namun harus Anda garis bawahi untuk jangan sekali-kali memanipulasi data dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Salah satu contoh kasus yang kerap dilakukan calon nasabah dalam pengajuan KPR adalah melakukan manipulasi slip gaji dengan menambahkan atau mengurangi nominal gaji yang tertera dalam slip.

Manipulasi slip gaji untuk KPR umumnya dilakukan supaya pengajuan kredit tersebut diterima pihak bank.

Namun jika manipulasi ini diketahui oleh pihak bank, maka nantinya terdapat risiko besar atau hal buruk yang dapat mengintai Anda.

Berikut 4 hal buruk yang dapat diterjadi jika melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR:
  1. Hutang yang Menggunung

Salah satu langkah untuk mempermulus pengajuan KPR yakni dengan menaikkan jumlah penghasilannya pada slip gaji. Kecurangan ini dapat menimbulkan risiko non performing loan alias kredit macet.

Jika hal ini terjadi, beban hutang dapat menjadi lebih berat karena bunga KPR terus bergerak fluktuatif sesuai dengan pergerakan suku bunga.

Alhasil, jumlah angsuranmu akan mengikuti suku bunga KPR dan akan membuat konsumen sulit mengontrol dananya hingga dapat menimbulkan hutang yang semakin menumpuk.

  1. Dijerat Pidana

Risiko terberat yang dapat menghinggapi bagi mereka yang merekayasa slip gaji untuk KPR adalah jeratan pidana.

Apabila rekayasa ini diketahui oleh bank, pihak bank bisa saja melaporkan rekayasa ini dengan tuduhan penipuan karena memalsukan data sebagai persayaratan pengajuan KPR.

Salah satu pasal yang bisa dikenakan kepada mereka yang melakukan rekayasa adalah pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara itu, apabila yang melakukan rekayasa slip gaji ini bekerja sama dengan perusahaan dan developer, maka risiko yang akan ditanggung akan lebih besar lagi.

  1. KPR Dicabut

Sejumlah alasan dilakukan untuk manipulasi slip gaji untuk KPR.

Selain untuk mendapatkan rumah komersil, terkadang konsumen juga manipulasi slip gaji untuk KPR rumah subsidi.

Padahal, batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp8 juta.

Hal tersebut sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Hanya saja, tak sedikit yang merekayasa penghasilannya pada slip gaji supaya pengajuan KPR subsidi dapat sesuai syarat.

Mereka yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi mengubah nominal pendapatannya pada slip gaji.

Meskipun pihak bank sudah melakukan asesmen secara ketat, akan tetapi tak dipungkiri bahwa bank juga kerap kecolongan.

Jika di tengah jalan ketahuan manipulasi slip gaji maka risiko yang dihadapi adalah pencabutan KPR.

  1. DP Hangus dan Kehilangan Rumah

Konsekuensi lainnya adalah cicilan dan uang muka atau down payment akan hangus.

Hal ini tentu sangat merugikan jika kamu melakukan pemalsuan data pada slip gaji supaya bisa mengajukan KPR.

Jika cicilan dan DP hangus maka hal ini sangat merugikan.

Terlebih kamu sudah susah payah mengumpulkan uang muka dan membayar cicilan setiap bulannya.

Skenario terburuknya adalah berpotensi kehilangan rumah yang telah dicicil sebelumnya.

Tentu hal ini tidak ingin terjadi, bukan?

Jadi, jangan pernah sekali-kali berniat manipulasi slip gaji untuk KPR.

Alangkah baiknya kamu mempersiapkan diri dan mengajukan KPR sesuai kemampuanmu!

Artikel Lainnya